Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi akan jalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigarif Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada hari yang sama, sang suami Ferdy Sambo juga akan hadapi sidang vonis.Namun, belum diketahui apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian pun memperketat pengawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang sidang vonis Ferdy Sambo Cs. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan, sekitar 200 anggota diterjunkan dan keamanan diperketat. “Oh iya, pasti diperketat. Tapi yang pasti lebih dari 200, karena kita polwan turun semua,” ujar Nurma Dewi.
Advertisement
Pengamanan pun melibatkan unsur Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga unit Gegana dari satuan Brimob.
Terkait jelang sidang vonis, mengutip Kanal News Liputan6.com, Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap hakim dapat memutuskan secara adil. Pihaknya pun tidak ada persiapan khusus jelang agenda pembacaan vonis.
"Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil,” kata dia.
Febri berharap, hukuman yang diberikan bukan hanya karena amarah dan keriuhan di luar persidangan.
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan atau pun keriuhan di luar persidangan," ujar Febri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Martin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis maksimal 20 tahun penjara. "(Vonis Putri Candrawathi) dua kali lipat dari tunttan jaksa atau maksimal, 20 tahun penjara,"ujar Martin.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menghukum Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersama melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu kepada Brigadir J. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur jaksa, Rabu, 18 Januari 2023.
Peran Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, putri juga dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan. Ia tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. Putri dinilai tidak berupaya mencegah peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Terdakwa justru mendengar ada keributan, tetapi tidak ada keinginan keluar kamar dan tidak ada upaya agar tidak terjadi penembakan, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebutkan Putri menjanjikan memberi uang kepada masing-masing terdakwa usai menembak Brigadir J antara lain Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer. “Memberikan uang masing-masing Rp 500 juta untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, serta Eliezer Rp 1 miliar. Uang akan ditransfer setelah kasus selesai,” kata jaksa.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi yakni menghilangkan nyawa Brigadir J dan memberikan luka mendalam kepada keluarga. Putri Candrawathi juga dinilai berbelit-belit dan tak menyesali perbuatan saat memberikan keterangan di depan persidangan. Jaksa juga menilai perbuatan Putri memberikan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan Putri Candrawathi yakni tidak pernah dihukum dan bertindak sopan.
Advertisement
Pleidoi Putri Candrawathi
Saat sidang pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2023, Putri membacakan nota pembelaan pribadi dengan judul ‘Surat dari Balik Jeruji, jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami’.
Mengutip Kanal News Liputan6.com, Putri mengatakan, sekali pun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, ia tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa sehingga mampu menghadapi semua dan bisa membacakan pleidoi di depan majelis hakim dan masyarakat yang menyaksikan persidangan.
“Membacakan sebuah surat, sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakmi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah dilakukan.
Putri mengatakan, nota pembelaan tersebut ditulis sebagai penjelasan secara langsung di depan persidangan kalau dirinya tidak pernah sekalipun memikirkan, apalagi merencanakan ataupun bersama-sama berniat membunuh siapapun.
Saat membacakan pleidoi, ia tetap menyatakan dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Ia juga mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Putri mengaku, kejadian tersebut dialami pada 7 Juli 2022. Putri mengatakan, saat mengungkapkan kekerasan seksual yang dialami dan ditulis di lembar kertas seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan pada perih yang belum pernah sembuh hingga kini. Ketika dia juga harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah di Magelang, 7 Juli 2022.
Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J hingga Jokowi
Putri mengatakan, kejadian tersebut diterimanya bertepatan dengan peringatan ulang tahun pernikahan dengan Ferdy Sambo. Pelakunya pun orang yang dipercaya dan sudah dianggap bagian dari keluarga.
“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya. Orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak, sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya,” tutur Putri.
Selain itu, ia juga membantah ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini seperti anggapan dari JPU.
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut jaksa penuntut umum dalam tuntutan,” ujar dia.
Saat sidang pleidoi, ia juga meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J, Presiden Joko Widodo (Jokowi), para terdakwa lainnya hingga berdoa kepada Tuhan.
“Hari ini di saat pembelaan, saya ingin menyampaikan harapan tulus kepada orangtua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf, dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati,” ujar dia.
“Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut,” ia menambahkan.
Ia juga meminta maaf kepada Jokowi dan personel polri yang terkena imbas peristiwa tersebut. “Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang berdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung,” ujar Putri.
Ia pun mendoakan anak-anak dan memohon kepada Tuhan untuk tidak lagi terpisahkan dan menjalankan peran sebagai ibu. “Tuhan maafkan saya, berikan saya kesempatan sebagai orangtua untuk menjalankan tugas sebagai seorang ibu. Tuhan, mampukan saya menjalani ini semua, dan kiranya keadilan-Mu saja yang hadir di situasi yang sangat sulit ini,” kata dia.
Advertisement