Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dalan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, putusan Ferdy Sambo akan menunjukkan kualitas hakim. Selain itu, juga menjadi momentum bagi hakim untuk menunjukkan marwah peradilan.
"Hakim sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan apalagi dalam hal ini berani merekayasa sebuah kejadian pidana , berupaya menghilangkan barang bukti jelas ini adalah kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu 12 Februari 2023.
Advertisement
Dia menjelaskan, hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa di luar persidangan VidePasal 189 ayat 2 KUHAP, misal keterangan Ferdy Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian termasuk fakta yang ditemukan oleh Tim Sus, dimana dia tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan Tim Sus, termasuk pula Kapolri yang dibohongi sejak awal olehnya dikarenakan fakta yang disembunyikan.
Baca Juga
Padahal di lain sisi, Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya.
"Ditambah dengan keterangan FS di persidangan yang berbelit belit sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan , seolah tidak ada perbuatannya. Jadi ini sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan Timsus Mabes Polri, semestinya pembelaannya haruslah ditolak dan dikesampingkan," ujar dia.
Karena itu, Azmi menegaskan, hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural. Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan Ferdy Sambo bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum.
"Sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," dia menandaskan.
200 Personel Kawal Sidang
Polisi akan mengawal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, sekitar 200 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo tersebut.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo besok," kata dia saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Nurma menerangkan, secara umum pengamanan sidang besok hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja, karena agenda putusan lebih sedikit diperketat.
"Biasanya agenda putusan kita lebih banyak turunkan personel. Karena agenda putusan pasti ada yang suka atau tidak suka terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Makanya kita antisipasi saja," ujar dia.
Nantinya, tim Gegana terlebih dahulu melakukan sterilisasi di tiap-tiap ruangan sidang. Dilanjutkan apel bersama petugas yang berjaga.
Nurma mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi turun langsung pimpin Apel.
"Jadi pertama Gegana sisir dulu setiap ruangan kemudian apel jam 7 pagi dengan dipimpin Kapolres Jaksel," ucap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pihaknya telah mempersiapkan personel untuk mengawal sidang Ferdy Sambo.
"Besok secara langsung di lapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jaksel untuk melakukan TWG (Tactical Wall Game) dan gelar pasukan. Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa ini tentu menjadi dasar dalam proses SOP pengamanan," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Advertisement