Sukses

Usut Dugaan Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Direktur Kemenperin

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan, Senin (13/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan, Senin (13/2/2023).

Adie bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, KPK menyatakan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023.

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.

2 dari 2 halaman

Ajukan Gugatan Praperadilan

Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," kata Karyoto.

Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.