Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi digelar hari ini.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan apabila majelis hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup, maka akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga
"Hukuman seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Apalagi kayak Sambo, umurnya sudah 50-an ya mungkin,” kata Trimed saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Trimedya menilai apabila tuntutan jaksa dipenuhi oleh hakim, maka hal itu sudah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, kata Trimed, sidang kali ini dikawal banyak pihak dari KY hingga MA. Menurunya wajah peradilan akan dinilai dari kasus ini.
"Mudah-mudahan mereka berfikir untuk memperbaiki citranya ya, kan sudah dua hakim Agung itu kena kasus KPK kemudian banyak Panitera kena kasus KPK, dalam upaya membenahi wajah Mahkamah Agung ya kasus ini,” kata dia.
Meski mengaku ragu dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Trimed tetap berharap hukuman seumur hidup yang memenuhi rasa keadilan bisa diambil.
Jujur saja kita dan saya pribadi agak khawatir, sebab Pengadilan Selatan ini banyak keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tapi harapannya tetap (memenuhi keadilan). Konteksnya lebih besar lagi rasa keadilan masyarakat dan memperbaiki wajah peradilan kita,” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Pembacaan putusan hukuman keduanya dilakukan secara bergiliran.
Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Sebelum Ferdy Sambo divonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” tutur jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Advertisement