Sukses

Hakim: Ferdy Sambo Memenuhi Unsur Perencanaan Bunuh Brigadir Joshua

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa. Dalam pertimbangan yang dibacakan Wahyu Iman Santoso diketahui bahwa ada unsur perencanaan yang dilakukan Sambo dan mengesampingkan pembelaan yang dibacakan bekas Kadiv Propam Polri dan tim kuasa hukum terdakwa.

"Dengan demkian unsur rencana telah nyata terpenuhi," kata hakim saat membaca berkasa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pertimbangan tersebut berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan saksi dan terdakwa lain di dalam persidangan. 

Menurut hakim dalam berkas tersebut, Ferdy Sambo sudah menyusun skenario yang disusunnya sehingga mengakibatkan matinya Brigadir Joshua.

"Skenario menjadi bagian dari matinya Joshua Hutabarat," kata Hakim.

Di dalam berkas putusan yang dibacakan juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan.

"Terdakwa masih bisa memiliih lokasi, alat dan menggerakan orang lain untuk berbuat," kata Hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterangan Bharada E

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo hadapi sidang dengan agenda putusan, Senin (13/2/2023). 

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim mengungkap niat Ferdy Sambo habisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bharada E diminta menghadap Ferdy Sambo lantai 3 di Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E naik lift menuju ke lantai tiga.

"Keterangan Bharada E, saat keluar dari lift, pintu ruangan sudah terbuka dan sudah ada terdakwa di situ. Sehingga Bharada E maju 'siap perintah bapak'," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Sidang PN Jaksel.

Wahyu menerangkan, Bharada E disuruh duduk ke sofa. Putri Candrawathi belum tampak. Ferdy Sambo dan Bharada E kemudian berbincang.

"Terdakwa bertanya, apakah Bharada E mengetahui ada kejadian apa di Magelang. Bharada E menjawab tidak tahu," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan, Putri Candrawathi tak lama kemudian datang dan langsung duduk di dekat Ferdy Sambo. Bharada E lantas kembali bertanya kejadian di Magelang.

"Terdakwa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang. Putri Candrawathi juga menangis saat itu. Terus terdakwa mengatakan bahwa korban telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, terdakwa memegang kerah baju Bharada E sambil meluapkan emosi dengan kata-kata.

"Terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Bharada E juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini