Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai tidak masuk akal Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual.
Hal itu dipaparkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, Wahyu mengulang kembali keterangan Ricky Rizal Wibowo.
Advertisement
"Ricky Rizal Wibowo pada saat saksi menemui Putri Candrawathi di rumah Magelang, Putri menanyakan di mana korban? Dan begitu saksi bertemu korban, langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Wahyu menerangkan, tindakan Putri Candrawathi memanggil dan menemui Yosua ke kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, memerlukan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh putri candrawathi tersebut," kata Wahyu.
Tak Ada Fakta Pendukung
Sebelumnya, Wahyu menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023. Tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Wahyu.
Advertisement