Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Rimanjuntak menghadiri sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pagi, (13/2/2023). Saat menghadiri sidang vonis itu, ia memegang foto anaknya.
Dikutip dari Antara,Rosti berharap hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur dari pada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti.
Advertisement
Ibu Yosua berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberikan maksimal hukuman oleh hakim untuk memberikan efek jera. Ia kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi yang hanya selama delapan tahun penjara.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” kata dia.
Selain itu, ia juga berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J. "Dia memang sudah datang memohon dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya,” ujar dia.
Rosti mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim majelis agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Tiga terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan hadapi sidang vonis pada 14 Februari 2023, dan Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Mempersiapkan Mental Apapun Keputusan Hakim
Sebelumnya, orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berangkat ke Jakarta, Minggu (12/2/2023). Mereka akan menghadiri sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang rencananya digelar pada Senin 13 Februari 2023.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, dia dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Mempersiapkan mental kita, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," kata Samuel yang dijumpai menjelang keberangkatannya, seperti dilansir dari Antara.
Samuel menegaskan, keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya.
Ia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.
Rencananya orangtua Brigadir Yosua berada di Jakarta hingga sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Advertisement
Pengacara Minta Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Setimpal
Sementara itu, Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman setimpal atas perbuatan.
Menurut salah satu penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menjadikan rujukan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Ferdy Sambo.
Sementara itu terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Martin menerangkan, alasan Putri Candrawathi harus dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea). Hal itu, kata dia sesuai kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J," ucap dia.