Sukses

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud Md: Memenuhi Harapan Publik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sejak jalannya persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembuktiannya memang nyaris sempurna. Bahkan, menurut dia, peristiwa pembunuhan tersebut sungguh kejam.

Mahfud Md juga melihat para majelis hakim bagus, independen dan tanpa beban. Sehingga, vonis hukuman mati dinilainya memenuhi harapan publik.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lelbih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya juga memenuhi harapan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, vonis kepada Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jaksel.

"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.

“Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah melakukan penyitaan dan ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah kotak yang sudah terbuka, satu buah kotak yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga menyebut bahwa juga ditemukan sepucuk senjata Glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata Glock.

"Terdakwa di saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver," kata hakim.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Diketahui, sebelum mendapat vonis hakim, Ferdy Sambo jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.