Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan Liputan6.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), sebelum hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo, hakim tampak mempersilahkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini untuk berdiri.
"Silahkan saudara berdiri,” pinta hakim kepada Ferdy Sambo.
Advertisement
Sambo tampak beberapa kali menarik napas dalam, dan langsung menurut perintah hakim untuk berdiri dari kursinya.
Hakim pun, melanjutkan membacakan vonis untuk Sambo.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati dan perintahkan terdakwa tetap berada di tahanan..,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Silahkan anda duduk,” minta Hakim usai membacakan vonis mati.
Sambo cukup tampak tenang mendengar putusan hakim. Meski demikian, tak bisa ditutupi wajahnya tegang namun tampak sendu.
Setelah mendengar vonis hakim, Sambo tak menampilkan ekspresi berlebihan. Dia kemudian dipersilakan duduk kembali.
Hakim pun tak lama menutup sidang dan langsung pergi meninggalkan ruangan. Setelah hakim meninggalkan ruangan, Sambo langsung menghampiri meja kuasa hukumnya dan tak lama pergi meninggalkan ruang sidang.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putusan mati ini lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.
Advertisement