Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Advertisement
Baca Juga
"Sesusai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan setiap saat," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengawal jalannya penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada hakim, dan pihak-pihak yang mendukung kami," ucap Rosti.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut Majelis Hakim sudah bersikap independen selama menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat Majelis Hakim, dia begitu bersemangat, dia indepen, benar-benar wakil tuhan. Putusan Majelis Hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kamaruddin.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman manti terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu.
Sebelum mendapat vonis hakim,  Ferdy Sambo jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Â
Reporter: Ady Anugrahadi
Advertisement