Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sidang vonis atau pembacaan putusan tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Wahyu, dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Sebelumnya, Wahyu menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait putusan itu antara lain perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga telah meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah memberikan luka mendalam bagi keluarga mendiang Yosua Hutabarat, Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang pejabat tinggi kepolisian. "Perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri,” tutur hakim.
Hakim mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo telah coreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa telah menyeret sejumlah anggota kepolisian dan memberikan keterangan berbelit-belit.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuataannya,” ujar hakim.
Adapun hal yang meringankan, hakim tidak ada hal tersebut. "Hal yang meringankan tidak ditemukan dalam hal ini,” kata dia.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman manti terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan pada negara," ucap Hakim.
Putusan ini ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.
Advertisement
Coreng Institusi Polri
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.