Sukses

7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu menerangkan, majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ada tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya yang turut terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. "Dan tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ferdy Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.

Atas putusan ini, Majelis Hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa mengajukan banding.

"Demikian para pihak baik Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," tandas Wahyu.

Â