Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Hakim Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Advertisement
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan wakil ketua. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.
Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 ini diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).
Dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Saat menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Dikutip dari Baliekpres.jawapos.com disebutkan saat Wahyu memimpin PN Klas IA Denpasar, peraturan di pengadilan kerap berubah-ubah. Awak media yang meliput sidang disebut harus lebih dahulu meminta izin, padahal sebelumnya hal itu tak pernah terjadi.
Kekayaan
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.
Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.
Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307.
Advertisement