Sukses

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Respons Perwakilan Keluarga

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku tidak menyangka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis terhadap Ferdy Sambo itu lebih berat daripada tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau pun jaksa memberi seumur hidup, itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat, menghabiskan umur kita. Itu bukan hal yang pendek tapi kemudian hakim punya pertimbangan ya, kita serahkan hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan," kata perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).'

"Kita pasti shock," tambah pria tersebut.

Namun begitu, keluarga percaya putusan hakim masih bisa mendapat perlawanan di tingkat Pengadilan Tinggi hingga sampai Mahkamah Agung. Artinya, hukuman terhadap Ferdy Sambo masih memiliki peluang dapat diringankan

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," harap keluarga.

Perwakilan keluarga berharap, pada pengadilan tingkat berikutnya faktor anak dapat mempengaruhi beratnya putusan terhadap Ferdy Sambo. Sebab diketahui, saat ini Ferdy Sambo masih memiliki tanggungan anak yang totalnya berjumlah tiga orang.

"Kalau hukuman mati kasihan juga, kalau saya pribadi berpikir bagaimana anak anaknya ke depan, kita kan makhluk sosial bukan makhluk satu tambah satu dua, kita ini makhluk sosial," tandas dia.

2 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).  

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Sebelum mendapat vonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

3 dari 4 halaman

7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu menerangkan, majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ada tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya yang turut terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. "Dan tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Sesuai Harapan Kami

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan setiap saat," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengawal jalannya penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada hakim, dan pihak-pihak yang mendukung kami," ucap Rosti.

Hal yang sama juga disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut Majelis Hakim sudah bersikap independen selama menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J.

"Saya melihat Majelis Hakim, dia begitu bersemangat, dia indepen, benar-benar wakil tuhan. Putusan Majelis Hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kamaruddin.