Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Advertisement
Vonis Ferdy Sambo itu disambut riuh pengunjung sidang. Suasana riuh berlangsung beberapa saat usai vonis dijatuhkan.
Ferdy Sambo yang hadir mengenakan kemeja putih dan kacamata terlihat cukup terkejut dengan putusan sidang. Dia duduk dengan menautkan kedua tangan di perut. Sesekali suami Putri Candrawathi itu menengok ke arah tim penasihat hukumnya.
Sementara itu, tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga pecah usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, dia terlihat menangis tersedu-sedu.
Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.
Rosti Simanjuntak pun mengaku senang dan lega atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Saya sangat berterima kasih pada hakim, kepada publik yang mendukung kami," ujar Rosti usai persidangan di PN Jaksel.
Berikut respons ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Tangis Ibu Brigadir J Pecah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai mendengar putusan itu, tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, dia terlihat menangis tersedu-sedu.
Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.
Setelah tangis mereda dan nampak tenang, keluarga Brigadir J memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan kerumunan yang mengelilingi mereka.
Selain itu, vonis Ferdy Sambo tersebut disambut riuh pengunjung sidang. Suasana riuh berlangsung beberapa saat usai vonis dijatuhkan.
Ferdy Sambo yang hadir mengenakan kemeja putih dan kacamata terlihat cukup terkejut dengan putusan sidang. Dia duduk dengan menautkan kedua tangan di perut. Sesekali suami Putri Candrawathi itu menengok ke arah tim penasihat hukumnya.
Â
Advertisement
2. Berdoa Semoga Tuhan Memberkati
Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku senang dan lega atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Saya sangat berterima kasih pada hakim, kepada publik yang mendukung kami," ujarnya usai persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Tangis Rosti tak terbendung usai mendengar putusan hakim. Dia mengikuti dari awal jalannya sidang putusan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
"Semoga Tuhan Yesus memberkasi kita semua," sambungnya.
Â
3. Sebut Vonis Sesuai Harapan
Rosti menyebut, vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesusai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan setiap saat," kata Rosti.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengawal jalannya penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada hakim, dan pihak-pihak yang mendukung kami,"Â ucap Rosti.
Advertisement
4. Ungkap Tuhan Perlihatkan Mukjizatnya Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Lalu, Rosti Simanjuntak mengaku sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ia tiada henti berdoa kepada Tuhan untuk diberikan mukjizat.
"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tanganNya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," ucapnya.
Ditambahkan ibunda mendiang Brigadir J, bahwa apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim merupakan akibat perbuatannya sendiri.
"Mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo, dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati. Jadi kami sekeluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim, semua yang mendukung kami," tutup Rosti.