Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. Meski begitu, seluruh pertimbangan yang disampaikan sebelum vonis dibacakan, menurut Arman hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta persidangan.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Tapi menurut kami hal itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," jelas Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Soal langkah hukum selanjutnya, yaitu banding putusan hukuman mati, Arman belum banyak berkomentar dan meminta waktu.
"Nanti saja (banding)," singkat dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.
Vonis Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan pidana mati. Pertama, menurut Iman, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ujar Hakim Iman dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam Polri. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Sementara, tidak ada hal meringankan terhadap Ferdy Sambo.
Advertisement
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Semoga Tuhan Yesus Memberkati Kita Semua
Sementara itu, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku senang dan lega atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Saya sangat berterima kasih pada hakim, kepada publik yang mendukung kami," ujarnya usai persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Tangis Rosti tak terbendung usai mendengar putusan hakim. Dia mengikuti dari awal jalannya sidang putusan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
"Semoga Tuhan Yesus memberkasi kita semua," sambungnya.
Putusan ini ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.