Sukses

5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Salah Satunya Playing Victim

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amar putusannya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban atau playing victim.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Sementara itu, hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa Putri Candrawathi. "Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin.

Atas perbuatannya, PN Jaksel menyatakan terdakwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan.

2 dari 2 halaman

Putri Divonis 20 Tahun Bui, Pengunjung Sidang: Mantap

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu disebutkan hakim usai Putri dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan di dalam ruang sidang, Putri tampak berdiri dengan sikap sempurna saat mendengarkan putusan hakim. Wajahnya tertutup masker dan hanya mata yang dengan tajam menatap lurus ke arah meja majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Suasana ruang sidang seketika riuh. Teriakan demi teriakan terdengar seakan puas mendengar putusan majelis hakim yang lebih berat berkali lipat ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjatuhkan 8 tahun hukuman penjara.

"Mantap!," teriak salah satu pengunjung di ruang sidang.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.