Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Wahyu sambil mengetuk palu, demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Wahyu menuturkan, sejumlah pertimbangan terkait putusan antara lain perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga telah meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah memberikan luka mendalam bagi keluarga mendiang Yosua Hutabarat, Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tutur hakim.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang pejabat tinggi kepolisian. "Perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri,” tutur hakim.
Hakim mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo telah coreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa telah menyeret sejumlah anggota kepolisian dan memberikan keterangan berbelit-belit.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuataannya,” ujar hakim.
Adapun hal yang meringankan, hakim tidak ada hal tersebut. "Hal yang meringankan tidak ditemukan dalam hal ini,” kata dia.
Lalu apa itu vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo?
Apa Itu Hukuman Mati dan Dasar Hukumnya?
Mengutip dari laman sulsel.kemenkumham.go.id, pidana mati atau hukuman mati berasal dari bahasa Belanda: doostraf. Hukuman mati ini praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Sanksi pidana mati telah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia pada 1808. Hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels. Sanksi ini bersifat khas karena setelah eksekusi dilaksanakan, terpidana yang sudah kehilangan nyawa itu tidak dapat hidup kembali.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pada bab II tentang pidana disebutkan pada pasal 10, pidana terdiri atas:
Pidana Pokok:
- pidana mati
- pidana penjara
- kurungan
- denda
Pidana Tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Awalnya, pasal 11 menyebutkan pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Kemudian pasal itu diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Pada pasal 1 disebutkan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan hukum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
Peradilan umum, pasal 2 disebutkan:
Jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman maka pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang di dalam satu putusan dilaksanakan secara serempak pada waktu itu dan tempat yang sama, kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu.
Advertisement
Pelaksanaan Hukuman Mati
Pelaksanaan Hukuman Mati
Pasal 5:
Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana di tahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa tinggi/jaksa tersebut dalam pasal 4
Pasal 6:
- Tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, jaksa tinggi/jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
- Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut.
Pasal 7:
Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan
Pasal 8:
Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati
Pasal 9:
Pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh presiden.
Pasal 10:
- Untuk pelaksanaan pidana mati Kepala Polisi Komisariat Daerah tersebut dalam pasal 3 ayat (1) membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile.
- Khusus untuk pelaksanaan tugas ini, regu penembak tidak mempergunakan senjata organiknya
- Regu penembak ini berada di bawah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4 sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
Pasal 11:
- Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
- Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rokhani
- Terpidana berpakaian sederhana dan tertib
- Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati. Komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
Pasal 12:
- Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk dan berlut.
- Jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa tersebut dalam pasal 4 dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
Pasal 13:
- Setelah terpidana siap ditembak di mana dia akan menjalani pidana mati, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa tersebut dalam pasal 4.
- Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari lima meter
Pasal 14:
- Apabila semua persiapan telah selesai, jaksa tinggi atau jaksa tersebut dalam pasal 4 memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
- Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana.
- Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
- Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat diatas telinganya.
KUHP Baru di Indonesia Efektif Berlaku 3 Tahun Sejak Disahkan
Saat ini Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan menjadi Undang-Undang pada 6 Desember 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
KUHP terbaru tersebut merupakan KUHP yang telah dirumuskan pembaruan hukum pidananya oleh pemerintah Indonesia yang sesuai dengan situasi Indonesia. Sebelumnya, KUHP yang dipakai di Indonesia merupakan KUHP Belanda yang dipakai sejak 1918.
Mengutip laman kalbar.kemenkumham.go.id, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menuturkan, perbedaan mendasar pada KUHP ini tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.
Mengutip Kanal News Liputan6.com, Kemenkumham menyatakan, KUHP ini akan berlaku efektif pada 2025. Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun. Dalam KUHP baru ini, ada masa percobaan 10 tahun. Jadi ketika orang ditahan, hukuman mati tidak diterapkan hingga 10 tahun ke depan.
"Ada masa percobaan 10 tahun, makanya nanti kalau orang ini ditahan, hukuman mati tidak dieksekusi sampai 10 tahun ke depan, dan diberlakukan KUHP, berarti dia ada kesempatan untuk mengkonversi hukuman matinya menjadi seumur hidup," tutur Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting.
"Atau mungkin juga minta grasi, tapi tentu keadaan saat ini sangat sulit bagi presiden untuk bisa memberikan grasi. Karena ini kan putusan udah inkrach dalam konteks sudah putusan kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Satu-satunya dimohonkan PK ataupun grasi," ia menambahkan.
Dia menilai, hukuman mati tetap diperlukan di Indonesia. Jamin mengatakan, di Amerika Serikat sebagai negara kampiun demokrasi dan menjunjung tinggi HAM, hukuman mati masih diberlakukan.
"Kita dalam konteks negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan HAM sama seperti AS dalam level menjunjung tinggi HAM tetap masih mempertahankan hukuman mati itu sebagai penghukuman pemidanaan, tapi bukan pidana utama, beda. Cuman memang kalau di sana sudah ada putusan yang menjadi dasar, apakah dihukum mati atau tidak, karena mereka terikat terhadap yurisprudensi, kalau kita enggak," ujar dia.
Dengan melihat kondisi itu, Ferdy Sambo masih akan memakai KUHP lama. Namun, menarik juga untuk mengetahui pidana mati yang diatur dalam KUHP baru. Berikut ulasannya.
Advertisement
Pasal yang Atur Pidana Mati di KUHP Baru
Dalam KUHP terbaru, pidana mati diatur dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 dan Pasal 102.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bagian kedua pidana dan tindakan, paragraf 1, pidana pada pasal 64, pidana terdiri atas:
Pidana pokok
- Pidana tambahan, dan
- Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pasal 67:
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 98:
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99:
- Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden
- Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum
- Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
- Pelaksanaan pidana mati terhadam perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirnya, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal Lainnya yang Atur Pidana Mati di KUHP Baru
Pasal 100:
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa dalam tindak pidana
- Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan
- Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan dengan memperoleh kekuatan hukum tetap
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuhi, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101:
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Pasal 102:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Advertisement