Sukses

Peluk Foto Brigadir J di Sidang Vonis Putri Candrawathi, Ibunda: Ini Yosua yang Kau Bunuh

Emosi dan tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, pecah. Dia tidak dapat menahan diri saat hakim membacakan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta - Emosi dan tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pecah. Dia tidak dapat menahan diri saat hakim membacakan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya.

"Putri. Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu! Mana ajudan yang terbaik itu? Putri!" teriak Rosti sambil memeluk erat foto Brigadir J di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mendengar gemuruh ruang sidang, Putri tidak bergeming. Teriakan Rosti yang tidak sampai 3 meter di belakangnya pun disikapi dengan gaya berdiri tegap. Putri tidak sekali pun menoleh ke belakang, kecuali untuk pergi meninggalkan ruang sidang usai mendengar vonis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata Wahyu Iman Santoso.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada hal meringankan bagi hakim terhadap Putri. Justri apa yang diperbuatnya dinilai telah mencoreng nama baik kelompok istri perwira kepolisian.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," pungkas Hakim

2 dari 3 halaman

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

3 dari 3 halaman

Ibu Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis Tinggi: Dia Biang Kerok, Wanita Iblis

Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berterima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memvonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuasi dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti juga berharap hakim menjatuhkan vonis yang tinggi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rosti berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Ya tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan, memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.

Rosti berpandangan Putri Candrawathi merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap sang anak. "Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," kata Rosti.

Menurut Rosti, hakim tak perlu mendengarkan pembelaan Putri Candrawathi yang merasa sebagai korban pelecehan seksual. Rosti meyakini tak ada pelecehan seksual yang diterima Putri dari sang anak.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab, perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata ibu Brigadir J.