Sukses

Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Yosua Lain yang Terbunuh Secara Keji

Rosti menilai, pidana 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi sudah tepat. Ia berharap, kasus pembunuhan Brigadir J tidak terulang lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi telah dijatuhkan pidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyambut baik vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah cukup puas dengan putusan Majelis Hakim.

"Kami sebagai keluarga merasa puas atas putusan terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sudah tepat. Ia berharap, kasus pembunuhan serupa tidak terulang lagi.

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab," ucap Rosti.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pidana 20 tahun penjara ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso saat sidang pada Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu.

2 dari 2 halaman

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrwathi ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, 18 Januari 2023.

Ketika itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai, terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

 

Reporter: Ady Anugrahadi