Sukses

Pengacara ke Kubu Putri Candrawathi-Ferdy Sambo: Kalian Berutang Maaf ke Yosua, Tak Ada Pemerkosaan

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara suaminya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tuduhan pelecehan seksual Putri tidak terbukti.

Liputan6.com, Jakarta - Martin Simanjuntak, tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J murka dengan kubu Putri Candrawathi yang terus berdalih Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.

Martin menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya berutang maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua.

"Kalian semua berutang permintaan maaf ke Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!," ujar Martin di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut. Sementara tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras telah terjadi pelecehan terhadap kliennya.

Putri sendiri divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri melakukannya bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap putri candrawati 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu menyebut tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan Putri Sambo.

Wahyu pun membeberkan alasan yang memberatkan hukuman. Wahyu menyebut Putri sebagai istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Perbuatan Putri mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Hal Meringankan dari Perbuatan Putri Candrawathi

Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.