Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).
Hakim Anggota Alimin Rubut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan itu. Majelis hakim menilai Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga
Hakim juga menilai, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Demikian dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2023.
Advertisement
Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan. Perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan kerugian yang besar.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” tutur dia.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur dia.
Hakim menuturkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hukuman 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun penjara.
Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Yosua Lain yang Terbunuh Secara Keji
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dijatuhkan pidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyambut baik vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah cukup puas dengan putusan Majelis Hakim.
"Kami sebagai keluarga merasa puas atas putusan terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sudah tepat. Ia berharap, kasus pembunuhan serupa tidak terulang lagi.
"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Advertisement
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Warganet: Well Done Pak Hakim
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Jaksel ini langsung menuai reaksi warganet di lini masa Twitter.
Warga Twitter pun mencuitkan sejumlah komentar, dan ungkapan rasa terima kasih kepada para Hakim telah menegakkan keadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini adalah sejumlah cuitan warganet tentang vonis hukuman 20 tahun Putri Candrawathi, dan sejumlah keyword terkait seperti Wahyu Iman Santoso, Hakim, KUHP hingga Banding.
- "Well deserve 20 tahunnya, Putri Candrawati 👏," tulis akun Twitter @___mu****
- "Mantap...!!Akhirnya Putri Candrawati di ganjar vonis 20 tahun penjara..Luar biasa,terima kasih hakim Wahyu..Allah SWT senantiasa melindungi mu..Aamin...🙏✊🇮🇩," kata @Karedo****
- "Di vonis 20 tahun donggg. Tuntutan kemarin 8 tahun. Respect👏," ujar @Hanayoohana
- "Sambo hukuman mati, putri candrawati hukuman 20 tahun penjara 🥳," ucap @yuzuh****
- "Putri Candrawati 20 thn !!!Hakim luar biasa ! 🥺," tulis @airputi****
- "Putri Candrawathi bojone Sambo Divonis 20 tahun," kata @maheswa****
- "Mantab putri candrawathi vonis 20 tahun, well done pak hakim," unggah @nand**** di akun Twitter-nya.
- "20 tahun untuk putri candrawati. Harapan keadilan semakin terbuka," ucap @Ws****
- "Akhirnya Putri Candrawathi vonis hukuman sesuai harapan… 🥺," cuit @kurn**** di platform media sosial Twitter.