Sukses

Hakim: Harusnya Ferdy Sambo Tetap Tenang saat Dengar Cerita Putri Candrawathi

Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, mengingatkan kepada semua pihak pentingnya mencerna setiap informasi meskipun diperoleh dari keluarga maupun orang-orang dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, mengingatkan kepada semua pihak pentingnya mencerna setiap informasi meskipun diperoleh dari keluarga maupun orang-orang dekat. Apalagi, informasi menyangkut masalah sensitif. Alimin menyampaikan dengan berkaca pada kasus yang menimpa Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bagaimana pun kita seharusnya ketika mendengar apa yang sampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang," kata Alimin saat membacakan amar putusan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Alimin menerangkan, seharusnya Ferdy Sambo berlaku obyektif mencari kebenaran sebelum mengambil keputusan serta tidak begitu mudahnya bertindak.

"Meskipun cerita dan informasi disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," ujar Alimin.

Alimin menyinggung status Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang dinilai punya jabatan dan kekuasaan besar.

"Mengingat sangatlah berbahaya orang yang punya jabatan dan kekuatan yang besar mengambil keputusan begitu saja tanpa melakukan penelusuran kebenaran informasi yang diterima," ujar dia.

Oleh karenanya, Alimin menilai Putri Candrawathi pantas menerima hukuman atas perbuatannya.

"Oleh karena itu pidana yang dijatuhkan terdakwa dirasa adil sebagaimana ditentukan dalam amar putusan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).