Liputan6.com, Jakarta - Ada kejutan di sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diganjar pidana lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Vonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian atau Kadiv Propam Polri itu lebih berat dari tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup.
Advertisement
Baca Juga
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Hakim Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jenderal polisi bintang 2 yang telah diberhentikan dengan tidak hormat itu juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Bukan hanya itu. Menurut hakim, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Selama persidangan berlangsung tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa haruslah dijatuhi pidana," kata hakim Wahyu dalam sidang vonis.
Pun demikian dengan vonis Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu diganjar pidana 20 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di sidang vonis Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.
Bagaimana perjalanan persidangan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi? Bagaimana ragam tanggapan vonis hukuman mati Ferdy Sambo? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan
Advertisement
Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan
Infografis Ragam Tanggapan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Advertisement