Sukses

Vonis Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi, Pengunjung Sidang Bergemuruh hingga Terdengar Celetuk Kegembiraan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana ruang sidang utama Oemar Seno Adji berubah riuh. Bahkan seorang penasihat hukum sampai berteriak mendesak permintaan maaf. Pemandangan itu terlihat saat pembacaan putusan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, hakim membacakan vonis yang dijatuhkan kepada istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut. 

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Pengunjung sidang seketika bergemuruh. Terdengar celetukan sebagai luapan kegembiraan dari mereka yang mendukung vonis hakim.

"Wooii mantaaap pak, terima kasih pak hakim, hidup pak hakim hidup, hidup," teriak pengunjung.

 

2 dari 3 halaman

Ibunda dan Kakak Yosua Menangis

Ibunda dan kakak perempuan Yosua juga tampak tak kuasa menahan tangis. Rosti Simanjuntak dan Yuni Hutabarat sendari awal menyaksikan secara langsung sidang putusan terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan, keduanya berpelukan seraya meneteskan air mata. Sang ibunda, tak pernah melepaskan foto anak yang sejak tadi digengam erat. Dia pun sesekali mencium foto almarhum putranya.

Sementara itu, saat keluarga hendak meninggalkan ruang sidang, penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berdiri dan berbicara dengan lantang. Pintanya, kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyampaikan permintaan maaf khususnya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Arman Hanis berhutang permintaan maaf kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat," teriak Martin sampai nunjuk-nunjuk ke arah langit-langit.

"Betul, betul," sambut pengunjung.

Terkait putusan, hakim memberikan hak kepada para pihak untuk menyatakan banding maupun menerima putusan ataupun pikir-pikir.

3 dari 3 halaman

Kejagung Apresiasi Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ketut menyebut, untuk saat ini pihaknya belum memutuskan apakah sepakat dengan keputusan tersebut. Namun yang jelas, menurut Ketut, Kejagung berterima kasih lantaran hakim memvonis jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang. Jadi kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya dari terdakwa. Kita lihat perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.