Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada hari ini, Selasa (14/2/2023)
Adapun yang bersangkutan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga
Jam 09.00 WIB (pemeriksaan Johnny G Plate)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedan saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.
Advertisement
Dirinya berkeyakinan Politikus NasDem itu akan datang setelah mendapatkan surat kehadiran yang bersangkutan.
"Itu sesuai dengan surat yang bersangkutan, mau hadir," jelas Ketut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP NasDem itu tak hadir pada pemanggilan pertama. Menurut Ketut, Menkominfo Johnny beralasan tidak dapat hadir lantaran tengah mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam perhelatan acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.
“Yang kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.
Karena alasan tersebutlah, Johnny pun meminta ulang penjadwalan, dan menyatakan siap menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada Selasa 14 Februari 2023.
“Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau,” Ketut menandaskan.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelum pemanggilan terhadap Plate, Kejagung sudah lebih dulu memeriksa enam orang saksi pada hari Rabu (8/2/2023) terkait dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni; HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap kelima orang Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement