Sukses

Menkominfo Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Berkas Tebal

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate. Dia diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Dari pantauan di Lapangan, Plate telah tiba di gedung Bundar Kejagung pada pukul 08.50 WIB dengan menggunakan mobil hitam Toyota Innova. Dirinya keluar dari mobil sambil ditemani oleh pihak pengacaranya.

Plate yang mengenakan kemeja batik warna biru dengan corak batik, langsung masuk ke gedung bundar Kejagung untuk diperiksa oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sambil membawa sejumlah berkas. Tidak ada perkataan yang dilontarkannya ketika awak media bertanya perihal kehadirannya hari ini.

Kehadiran Plate pun terbilang datang lebih awal dari agenda yang diterima oleh Kejagung.

"Jam 9 (pemeriksaan Johnny G. Plate di Kejagung), jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Plate akan diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI yang melibatkan dirinya pada Kamis (9/2/2023). Namun pemeriksaan itu batal lantaran yang bersangkutan ada keperluan lain.

"Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliu dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak pers nasional di Medan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadena kepada wartawan di Kejagung, Kamis (9/2/2023).

2 dari 2 halaman

Sudah Periksa 6 Saksi

Hingga saat ini, lanjut Ketut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk memperkuat bukti pengadaan korupsi tower BTS itu.

Diantaranya adalah HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com