Sukses

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Lebih Tinggi dari Tuntunan, Kejagung: Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon putusan atau vonis pidana mati Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun Putri Candrawathi. Hal tersebut merupakan keberhasilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meyakinkan majelis hakim terkait penerapan pasal.

“Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan Pasal Pembunuhan Berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sama halnya dengan tuntutan JPU yang lebih rendah terhadap Putri Candrawathi, dari tuntutan 8 tahun penjara menjadi ketuk vonis 20 tahun penjara. Menurut Ketut, jaksa berhasil meyakinkan dalam hal pembuktian.

“Itu masalah sudut pandang, biasa dalam peradilan. Ada dari 5 tahun menjadi 10 tahun itu malah bagus ya. Tidak ada hal yang menurut kami berbeda signifikan. Yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu Pasal 340 ayat 1 ke-1 Pasal Primer. Itu yang penting,” jelas dia.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejak Awal, Ferdy Sambo Siap dengan Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo rupanya sudah siap dengan risiko hukuman paling tinggi yang dijatuhkan majelis hakim, termasuk vonis hukuman mati.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanismengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam.

Meski demikian, Ferdy Sambo melalui pengacaranya tetap akan banding dengan putusan majelis hakim tersebut. 

“Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara, Arman mengaku kecewa dengan vonis pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin. 

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.