Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 13 Februari 2023.
Selama 28 tahun jadi polisi, Ferdy Sambo tercatat pernah mengemban berbagai jabatan strategis di Polri. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Advertisement
Baca Juga
Dua tahun kemudian, suami dari Putri Candrawathi ini diperintahkan menduduki jabatan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2015. Ketika itu, ia terlibat dalam pengungkapkan kasus bom Sarinah pada 2016.
Setahun kemudian, Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri dan diberi kepercayaan menjabat Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pada 2018, Ferdy Sambo kemudian dipercaya menjadi Koorspripim Polri. Ketika itu, tugasnya kerap kali mengawal Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dari situ, karir Ferdy Sambo melejit hingga mendapat pangkat Brigadir Jenderal dan dipercaya mengisi jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Di era kepemimpinan Kapolri Idham Azis, Ferdy Sambo kemudian naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ferdy Sambo tercatat jadi Kadiv Propam termuda pada usia 47 tahun.
Namun, karier moncer Ferdy Sambo harus kandas, ketika pada Juli 2022 terseret kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J. Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sambil menunggu sidang profesi dan etik.
Polri akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas perkara tersebut. Putusan itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkan) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Jabatan yang Pernah Diduduki Ferdy Sambo
Selama berkarier di kepolisian hampir 3 dekade, Ferdy Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar. Di antaranya pada 2016 dirinya terlibat langsung dalam kasus bom Sarinah Thamrin.
Dia juga terlibat dalam pengungkapan kasus kopi sianida pada 2016, kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Berikut daftar jabatan yang pernah dipegang oleh Ferdy Sambo saat dirinya masih menjadi anggota polri.
- Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997–1999)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999–2001)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001–2003)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003–2004)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007–2008)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)• Kapolres Purbalingga (2012–2013)
- Kapolres Brebes (2013–2015)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018)
- Koorspripim Polri (2018–2019)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020)
- Kadiv Propam Polri (2020–2022)
- Pati Yanma Polri (2022)
Advertisement