Sukses

Sosok Pieter Sambo, Polisi Jujur yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Sosok Pieter Sambo kerap dikaitkan dengan Ferdy Sambo. Sebenarnya siapakah dia?

Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo kini menjadin sorotan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023). Karir, jabatan dan nama baik yang telah dibangun kini telah runtuh. 

Sosok Pieter Sambo kerap dikaitkan dengan Ferdy Sambo. Sebenarnya siapakah dia?

Pieter Sambo merupakan perwira yang berlatar belakang Brimob.

Mayjen Pol (Purnawirawan) Pieter Sambo merupakan polisi yang terkenal dengan kejujurannya sehingga dihormati oleh para anak buahnya. Tak heran sebab Pieter Sambo merupakan pengagum sosok Jenderal Hoegeng Imam Santoso. 

Mayjen Pieter Sambo pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara (1984-1986). Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Irian Jaya dan menjabat sebagai Ketua Kwarda Papua. Karenanya hingga kini ia dikenal sebagai Tokoh Pramuka Nasional.

Pieter Sambo merupakan orang yang cerdas, ia mahir berbahasa Inggris, dan lancar berbahasa Rusia. Pieter pernah masuk dalam jajaran usulan nama Kapolri di Era Soeharto. Namun sayang, surat pengangkatannya sebagai Kapolri yang sudah di meja Panglima TNI LB Moerdani mendadak dibatalkan oleh Presiden Soeharto.

Pieter pensiun pada tahun 1991 dan tahun 2015 meninggal dunia.

Jenazah Mayjen  Pieter Sambo dimakamkan di Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Sementara kini, Ferdy Sambo justru dihukum mati lantaran membunuh ajudannya sendiri, Brigadir J. 

Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ferdy Sambo. Perama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepada Ferdy Sambo sekitar tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat. Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam perbuatan terdakwa menyebakan anggota Polri yang turut terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Bahkan Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. “Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini,” ujar hakim.

Majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa ajukan banding. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Jaksa

Demikian juga Putri Candrawathi mesti hadapi vonis lebih tinggi dari JPU. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu, Senin, 13 Februaru 2023. Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Hakim mengatakan, Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindah pidana bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wahyu mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah turut bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar dia.

Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yaitu, pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai  Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lain sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangari. Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban atau playing victim.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian besar berbagai pihak baik material dan moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Polri. Sementara itu, hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa Putri Candrawathi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.