Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.
Advertisement
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," Wahyu pungkas Wahyu.
Siapa Kuat Ma'ruf?
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Okober 2022 Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo. Dia berasal dari Bogor Jawa Barat.
Selain sebagai ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia tinggal di gang sempit di wilayah Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui Kuat Ma'ruf adalah pribadi yang gemar bersosialisasi dengan warga.
Kuat juga dianggap sebagai sosok yang baik di lingkungannya dan untuk pekerjaannya yang dikenal sebagai sopir.
Namun, ketika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mencuat, Kuat Ma'ruf ikut terseret dalam kasus yang melibatkan majikannya itu.
Hal Memberatkan Putusan
Terdakwa Kuat Ma'ruf telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, hukuman 15 tahun penjara akibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf.
Enam+01:26VIDEO: Reaksi Keluarga Besar Brigadir Yosua atas Vonis Mati Sambo Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.
Advertisement