Liputan6.com, Jakarta Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa saja berubah menjadi lebih ringan ketika mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding. Terlebih KUHP baru mulai berlaku pada Desember 2023 di mana hukuman mati di KUHP baru bisa berganti menjadi seumur hidup apabila 10 tahun berkelakuan baik.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut upaya hukum banding yang dilakukan Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga 3 tahun.
“Jadi dalam konteks pidana mati nya Pak Ferdy sambo, tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup, karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Arsul mengingatkan proses pembuatan KUHP baru ini sudah berlangsung sejak 7 tahun lalu. “Harus dipahami bahwa KUHP ini tidak dibuat karena kasus Sambo. Karena ini kan sudah kita perdebatkan sejak 7 tahun yang lalu sebelum kasus itu ada,” kata dia.
Arsul menegaskan, peluang perubahan vonis mati menjadi seumur hidup tidak hanya dapat dilakukan Ferdy Sambo tetapi para terpidana mati lainnya.
“Berlaku bukan hanya terhadap Pak Ferdy Sambo juga kan ada ratusan, 240an kalau gak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan kecuali dieksekusi sebelum itu berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, pembacaan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Wahyu dikutip dari laman News Liputan6.com, ditulis Selasa, (14/2/2023).
Hakim menetapkan terdakwa dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan tersebut lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023. Saat itu JPU meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo
Sebelum menyampaikan vonis, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepada Ferdy Sambo sekitar tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat. Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam perbuatan terdakwa menyebakan anggota Polri yang turut terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Bahkan Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. “Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini,” ujar hakim.
Majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa ajukan banding.
Advertisement