Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan sopir BMW berinisial CN sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor inisial BAS (25) tewas. Kini CN telah dilakukan penahan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 februari 2023 atas nama CN warga Tangerang Selatan. Pada tanggal 13 Februari sudah dilakukan penahanan di Rutan Dit Lantas Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, penetapan tersangka tersebut usai pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan.
Advertisement
Adapun, dilanjut Trunoyudo, tersangka dikenakan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara," katanya.
Duduk Perkara
Diberitakan sebelumnya, seorang pemotor harus meregang nyawa di tempat. Usai motor dengan nopol B 4294 SFG mengalami kecelakaan ditabrak mobil BMW dengan berpelat B 1507 WBI yang melaju lawan arah di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Seperti dikutip akun instagram @merekamjakarta, terlihat kendaraan BMW sedan yang mengalami kerusakan akibat aksinya melawan arah hingga akhirnya menabrak motor, pada Sabtu 11 Februari 2023 dini hari tadi.
"Terjadi laka lantas di daerah Fatmawati, Haji Nawi. Korban meninggal dunia, kasusnya mobil lawan arah," kata seorang dalam video tersebut
Mobil BMW itu terus melaju hingga menabrak pemotor lainnya. Warga yang ada di sekitar lokasi pun langsung mengamankan sopir BMW itu.
Diduga sopir mengemudi dalam kondisi mabuk. Dalam video, terlihat bagian depan BMW tersebut ringsek dan suasana keramaian terjadi di lokasi.
"Pengendara mobil diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh minuman keras," terang @merekamjakarta.
Advertisement
Kronologi Kecelakaan
Adapun kronologi kejadian diduga kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 Wib dini hari. Berawal dari Mobil BMW yang dikemudikan CN terlihat melaju melawan arah seharusnya dari utara menuju selatan di Jalan Raya RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ketika sampai tepat di depan SPBU Pertamina, CN yang berkendara menyalahi aturan akhirnya menabrak korban BAS dari arah depan yang berjalan pada lajur seharusnya.
"Berakibat Pengendara SPM Honda Vario B 4294 SFG berinisial BAS Cilegon laki-laki,swasta ,WNI meninggal dunia di TKP serta kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan- kerusakan," ucapnya.
Sementara untuk dugaan penyebab kecelakaan dan alasan sopir BMW melakukan lawan arah masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Lantas Polres Jakarta Selatan.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi