Liputan6.com, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo telah dijatuhi pidana 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membeberkan hal yang meringankan dalam putusan 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Ricky Rizal memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berharap, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. Ricky Rizal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Â
Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Â
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Â
Advertisement