Sukses

Baru Beroperasi, Face Recognition Imigrasi Soetta Tolak 1.222 WNA Bermasalah ke Indonesia

Face recognition sendiri merupakan teknologi pendeteksi dokumen keimigrasian bagi WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Belum genap satu bulan dioperasikan, teknologi face recognition Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), mendeteksi adanya 1.222 warga negara asing (WNA) yang dicegah masuk ke Indonesia lantaran dokumen keimigrasian yang tak sesuai prosedur.

Face recognition sendiri merupakan teknologi pendeteksi dokumen keimigrasian bagi WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.

"Selain teknologi tersebut, kita juga perkuat sumber daya manusia (SDM)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, M Tito Andrianto, Selasa (14/2/2023).

Selain menolak ribuan WNA, pihak Bandara Soetta juga berhasil menunda keberangkatan 4.119 orang lantaran dokumen keimigrasian yang belum sesuai. Sehingga diminta untuk melengkapi kembali sebelum keluar dari Indonesia.

"Terdiri 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian," kata Tito.

Tito juga mengungkapkan, adapun penolakan dan penundaan keberangkatan ribuan orang tersebut juga terdapat korban dan pelaku kejahatan.

"Seperti yang dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal tanpa melalui prosedur, kemungkinan korban perdagangan manusia," jelasnya.

Selain itu, kelebihan yang dimiliki teknologi face recognition tersebut, bisa pula lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice atau cegah tangkal (cekal).

"Karena begitu dikenali sebagai penumpang dalam red notice tersebut, maka autogate tidak akan terbuka, sehingga lebih cepat petugas bekerja," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gagal Lewat Soetta, Modus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Bergeser ke Bandara Lain

Di sisi lai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendeteksi adanya jalur baru dalam penyelundupan pekerja migran ilegal ke luar negeri yang dilakukan sindikat tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional.

"Ini kita sekarang sedang memperkirakan modus (penyelundupan pekerja migran) akan bergeser ke bandara lainnya setelah ada pencegahan di Bandara Soetta terhadap 38 pekerja migran oleh pihak keamanan setempat," ucap Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Banten Dharma Saputra di Tangerang, Minggu (12/2/2023).

Menurut dia, dugaan terjadinya pengalihan jalur pengiriman pekerja migran ini setelah Bandara Soekarno Hatta dianggap sudah tidak aman karena telah ada upaya penggagalan yang dilakukan pihak keamanan setempat.

"Jadi, setelah terungkapnya pengiriman calon pekerja migran non-prosedural di Bandara Soekarno Hatta oleh polisi, mereka akan menggeser ke bandara lainnya," ujarnya. 

Dharma menyebutkan untuk lokasi lain yang ditargetkan para sindikat dalam penyaluran pekerja migran non-prosedural tersebut adalah Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Kendati demikian, pihaknya juga telah meminta otoritas pengelola penerbangan setempat untuk bekerja sama melakukan pemantauan terkait adanya upaya memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.

3 dari 3 halaman

Gagal Lewat Bandara Soetta

Sebelumnya, pada Jumat (10/2), Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Modus operandinya menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah berdasarkan laporan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Pengungkapan ini berawal saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama penyidik Satreskrim Polresta Bandara menggagalkan keberangkatan 38 orang calon pekerja migran. Mereka diamankan di area Gate 5 keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Atas hasil itu, polisi menangkap tiga orang tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan perempuan berinisial RC (43) warga Lebak, Banten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.