Sukses

Ricky Rizal Bakal Banding Usai Divonis 13 Tahun Penjara

Eks anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Eks anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky Rizal dinilai bersalah turut terlibat pembunuhan berencana rekannya, Brigadir J.

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung jika perlu.

"Ya kita banding sampai ke atas," kata Erman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dia memastikan banding segera diajukan dalam waktu dekat.

Menurut dia, tim penasihat hukum memiliki waktu hingga sepekan dalam mengajukan upaya tersebut.

"Pokoknya sebelum 7 hari. Tinggal kita mempersiapkan surat kuasa pergi ke penjara di rutan Kejagung Salemba. Setelah itu siap, pokoknya dalam dua hari ini kita usahakan banding itu sudah ada," tutur Erman.

Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, sepanjang jalannya persidangan, kliennya tidak ada keterlibatan dalam skenario pembunuhan dan sama sekali tidak mengetahui hingga akhirnya Yosua sampai harus meregang nyawa di rumah dinas duren tiga.

"Jangan dilihat seolah dia hadir itu sepakat untuk membunuh. Dia menolak. menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan," tegas Erman.

Selain itu, dia mengaku kecewa tentang fakta persidangan yang dikesampingkan oleh hakim. Padahal hasil uji lie detector mengindikasi bahwa kliennya telah jujur soal ketidaktahuan pembunuhan terhadap Yosua.

"Contoh, masalah pengamanan senjata. Lie detector menyatakan itu adalah dia jujur untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian adanya berkembangan antara Kuat Ma'ruf dan almarhum. Lie detector menyatakan dia jujur kan," tegas dia lagi.

2 dari 4 halaman

Penuhi Unsur Pidana

Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai perbuatan Ricky Rizal memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan.

Salah satunya unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.

Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.

"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.

Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.

3 dari 4 halaman

Vonis 13 Tahun Dikurangi Masa Tahanan

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. Ricky Rizal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Faktor Meringankan dan Memberatkan

Hakim mengambil putusan itu dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, hal-hal meringankan dari Ricky yang dilihat majelis hakim.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, majelis hakim menaruh harapan terhadap Ricky, dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi di kemudian hari.

"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tambah Wahyu.

Meski begitu, terdapat sejumlah hal memberatkan Ricky yang dipertimbangkan majelis hakim, sehingga vonis 13 tahun penjara diberikan.

Pertama, Bripka Ricky Rizal dinilai terus berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kemudian, status profesi Ricky sebagai anggota kepolisian juga dianggap telah mencederai marwah institusi penegak hukum.

"Hal memberatkan berikutnya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," Wahyu menutup.