Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, hasil tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam Indosurya digunakan untuk pembelian pribadi. Dana nasabah itu digunakan untuk pembelian jet, yacht sampai operasi plastik
"Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2023).
Saat ini PPATK sedang menelusuri aliran dana Indosurya. Termasuk aliran dana yang lari ke luar negeri.
Advertisement
"Dan jika ditanyakan, apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran ke luar negeri," ungkap Ivan.
Baca Juga
Ivan mengatakan, apa yang dilakukan Indosurya sesungguhnya adalah skema ponzi. Hal tersebut juga telah dilaporkan PPATK kepada Menteri Koperasi dan UMKM.
"Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada Pak Menteri Koperasi, Pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema ponzi," jelasnya.
Melihat kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati melakukan investasi. Kata Ivan, saat ini sulit mencegah kerugian masyarakat.
"Mohon maaf masih bisa dikatakan lemah, sehingga memang keuntungan yang besar yang ditawarkan oleh para pelaku usaha dengan itikad buruk tadi, mohon maaf membutakan para nasabah untuk kemudian mereka dengan ikhlasnya memberikan dana untuk investasi yang berisiko," ujarnya.
Bidik Dugaan Tindak Pidana Lainnya
Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana di lingkungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, usai terdakwa divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satunya dengan meneliti penghimpunan dana dalam perkara tersebut.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa ijin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Menurut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi dari para saksi yakni korban, pengurus, dan anggota PT Indosurya Inti Finance, termasuk pihak terkait lainnya.
"Penelitian dokumen dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Whisnu.
Dia menegaskan, penyidik akan menggali lebih jauh dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan para saksi dimaksud.
"Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan," Whisnu menandaskan.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Â
 Â
Advertisement