Sukses

Doa Keluarga Richard Eliezer Jelang Vonis: Rencana Tuhan Pasti Indah

Royke Pudihang yang merupakan paman Richard Eliezer mengatakan, pihak keluarga telah melaksanakan doa bersama dengan harapan Richard Eliezer diberikan kekuatan dan keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan jalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (14/2/2023).

Royke Pudihang yang merupakan paman Richard Eliezer mengatakan, pihak keluarga telah melaksanakan doa bersama dengan harapan Richard Eliezer diberikan kekuatan dan keadilan.

"Hari ini kami melaksanakan ibadah bersama, semoga sidang tanggal 15 nanti dapat berjalan lancar dan baik," kata Royke yang ditemui di rumah keluarga mereka di Manado, kemarin.

Sebelumnya, pihak keluarga Bharada E di Manado, Sulut, menggelar doa bersama untuk memohon kekuatan dari Tuhan agar Richard bisa menghadapi masalah yang ada.

Martina, seorang pendoa yang memimpin ibadah tersebut mengatakan dukungan keluarga Richard Eliezer hanya doa dan firman serta semangat.

"Agar Richard Eliezer yang ada di Jakarta juga merasa semangat untuk menjalaninya," kata Martina.

Dia mengatakan, sebagai orang percaya dirinya yakin Tuhan Yang Maha Kuasa tidak akan meninggalkan Richard Eliezer.

"Rencana Tuhan pasti indah, kita manusia tidak bisa mengetahui apa yang menjadi rencanaNya ke depan," ucapnya.

Dia berharap, Ichad sapaan akrab Richard Eliezer, dapat menjalani hukuman dengan penuh ketabahan.

"Doa, firman dan ditunjang Ichad yang jujur dan rendah hati saya yakin Tuhan pasti mengangkat dan menguatkannya," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Berharap Vonis Bebas

Sementara itu, sejumlah pendukung Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis bebas kepada Eliezer. Mengingat yang bersangkutan memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

"Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata Oma Luki (68), seorang pendukung Richard Eliezer, Senin (13/2/2023).

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.

Dengan demikian, wanita itu berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pendukung Bharada E lainnya bernama Anna berharap meski nantinya Eliezer dihukum penjara, setelahnya dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya harap Eliezer bisa tobat dan menjadi orang yang lebih lagi usai bebas dari penjara nanti," kata Anna.