Liputan6.com, Jakarta - Mata tertuju kini pada sidang vonis atau pembacaan keputusan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dikutip dari Antara, di pengadilan, sejumlah pendukung pun turut menghadiri sidang vonis Richard Eliezer. Mereka pun berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman seringan mungkin. Hal ini seperti disampaikan seorang pendukung Eva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulilah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini,” ujar Eva (54) dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia juga apresiasi kepada warganet yang membantu menyebarkan luaskan informasi terbuka bagi masyarakat. Eva berharap, keputusan majelis hakim dapat meringankan hukuman Richard Eliezer dan bisa berharap untuk dapatkan vonis bebas. "Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan iklhas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama,” dia menambahkan.
Selain itu, pendukung lainnya Nanda juga berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan karena menjadi tulang punggung keluarga. "Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan,” ujar dia.
Pada pukul 08.31 WIB, pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan antre sembari menunjukkan KTP.
Selain itu, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terdapat sejumlah karangan Bungan untuk Richard Eliezer sebagai bentuk dukungan.
“Terimakasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinkan aka nada Pelangi setelah hujan,” demikian isi tulisan karangan bunga.
Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini 15 Februari 2023
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan jalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (14/2/2023).
Majelis Hakim memutuskan sidang vonis Richard Eliezer ini usai mendengarkan duplik Bharada E yang disampaikan pengacanya Ronny Talapessy pada 2 Februari 2023. “Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” ujar dia PN Jaksel, Kamis 2 Februari 2023.
Sidang vonisdalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menyisakan Richard Eliezer. Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal telah menjalani sidang vonis pada 13 dan 14 Februari 2023.
Pada sidang vonis empat terdakwa tersebut secara mengejutkan hakim memutuskan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Senin, 13 Februari 2023, hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan pada 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf dapatkan vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara dari tuntutan JPU dengan 8 tahun penjara.
Advertisement
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.
Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.