Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Pertimbangan yang digunakan majelis hakim ini sesuai dengan harapan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti berharap, Bharada E yang telah mengakui perbuatannya, jujur, meminta maaf dan sujud di hadapan keluarga Brigadir J dapat menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan.
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membacakan putusan, Rabu (15/2/2023).
Harapan Ibunda Brigadir J
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak kembali hadir di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Rosti hendak menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan putranya.
Rosti berharap permintaaan maaf dan kejujuran Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Bharada EÂ telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami, semoga kata jujurnya itu membawa vonis yang terbaik dari pada hakim kepada dia," kata Rosti di PN Jaksel.
Rosti menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada lima terdakwa termasuk Bharada E. Ia percaya hakim akan berlaku adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan.
"Biarlah bapak hakim yang memberikan vonis yang terbaik untuk Bharada E," ujar Rosti.
Selain itu, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim nanti dapat memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
"Biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan, karena merampas nyawa kalau bebas pun jadi kesan buruk di kebelakangan hari," sambungnya.
Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.
"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, dia kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.
"Saya yakin belum pernah melihat uang satu miliar, karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya," tambahnya.
Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.
"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi diusianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini dipersidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.
"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.
Advertisement