Sukses

Bisakah Richard Eliezer Kembali Bertugas Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kata Mabes Polri

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat.

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat. 

Dengan adanya putusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim tersebut.

"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (15/2).

Namun, dengan vonis ini apakah nantinya Richard Eliezer masih bisa meneruskan karirnya di kepolisian?

"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/1/2023).

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

 

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membacakan putusan, Rabu (15/2/2023).

Reporter: Nur Habibie/Merdeka