Sukses

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Luapan Kegembiraan Pendukung Richard Eliezer

Suasana di PN Jaksel menjadi gemuruh sesuai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menutup sidang vonis terdakwa RIchard Eliezer alias Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan, Bharada E terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas vonis itu, Simpatisan Bharada E mengucapkan rasa syukur.

Pantauan Liputan6.com, suasana di PN Jaksel menjadi gemuruh sesuai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menutup persidangan.

Massa simpatisan berjubel di dalam maupun di luar ruang sidang. Mereka bersorak-sorak meluapkan kegembiraan atas vonis hakim.

Tak sedikit dari mereka yang langsung menghampiri penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang sejak awal membantu proses hukum. Akibat ulah simpatisan Bharada E itu Ronny sampai terjungkal terkena kursi panjang yang disediakan PN Jaksel di ruang tunggu.

"Bang Ronny terimakasih Bang Ronny," teriak simpatisan.

Suasana semakin riuh, sebagian simpatisan membuat lingkaran kecil bernyanyi mengagung-agungkan nama Richard Eliezer.

"Richard ganteng siapa yang punya, Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua," kompak simpatisan bernyanyi.

Tak cuma disisi kiri dan kanan simpatisan bergerombolan dan berdesak-desan. Di pintu masuk, tampak seorang ibu-ibu membuat suara ketukan dari piring kaleng yang diiringi dengan teriakan nama Richard Eliezer.

2 dari 2 halaman

Terbukti Bersalah

Dalam kasus ini, Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).