Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Terbukti, mengadili menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
Sebelum memutuskan vonis, hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hakim menimbang barang bukti amar putusan perlu mempertimbangkan hal yang beratkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai
Advertisement
Sedangkan hal meringankan terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku bekerja sama, bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Masih muda dan diharapkan mampu perbaiki kelakuan di kemudian hari, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan,” ujar hakim.
Saat hakim memberikan putusan tersebut, Richard Eliezer memegang wajah dengan dua tangannya sambil berdiri. Kemudian ia duduk dan mata tampak berkaca-kaca, serta tak lama kemudian melipat tangannya. Saat hakim meninggalkan kursi, Richard Eliezer bangkit dan memberikan penghormatan kepada hakim dengan menunduk.
Adapun vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ujar jaksa.
Di sisi lain, vonis Richard Eliezer ini lebih ringan dari empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Vonis Terdakwa Lainnya
Berikut rangkuman vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa lainnya:
Ferdy Sambo
Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo mendapatkan giliran pertama untuk sidang vonis. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU dengan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Wahyu dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Putri Candrawathi
Demikian juga hukuman yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hakim memberikan hukuman penjara 20 tahun, lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menyebutkan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Hakim mengatakan, Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindah pidana bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wahyu mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah turut bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tutur dia.
Kuat Ma'ruf
Pada 14 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan langsung keputusan kepada Kuat Ma’ruf. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” tutur Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, Kuat Ma’ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Hakim menilai, Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tutur hakim.
Ricky Rizal
Selain itu, pada hari yang sama, 14 Februari 2023, Bripka Ricky Rizal menjalani sidang vonis. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dijatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun. Ricky Rizal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdaknya dalam masa tahanan,” ujar hakim
Advertisement
Hakim Tidak Tutup Mata, Justice Collaborator Richard Eliezer Jadi Pertimbangan
Majelis hakim menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam pembacaan berkas putusan, majelis hakim menyelipkan tidak telah menerima Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.
"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaorator dan berhak mendapatkan penghargaan," kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.
Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.