Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Richard Eliezer mengucapkan Rineke Alma Pudihang berterimakasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah menerima permintaan maaf Eliezer, sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga almarhum Yosua, yang sudah menerima permintaan maaf Ichad. Saya merasakan apa yang dirasakan ibu rostian, karena kita sama-sama ibu," katanya, Rabu (15/3/2023).
"Kami berharap keadlian ini berlaku untuk semua orang," katanya lagi.
Advertisement
Rinneke Alma Pudihang juga berterima kasih untuk semuda dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado
"Semoga Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.
Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.
"Kalau saya di sana saya kan peluk dia gak akan lepaskan dia," kata Rineke.
"Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran, keberanan itu akan menang itu yang kita pegang," katanya lagi.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Wahyu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Richard Eliezer karena ia adalah teman dari Brigadir J dan tidak menghargai hubungan yang akrab sehingga korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Advertisement