Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyaksikan langsung sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud mengaku bersyukur saat mendengar majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," kata Mahfud dalam keterangan persnya di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Dalam video di Youtube, Mahfud bahkan bertepuk tangan saat hakim membacakan vonis untuk Richard Eliezer. Dia menilai majelis hakim memiliki keberanian dan bersikap obyektif dalam membaca fakta-fakta di persidangan.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer semua dibaca," ujarnya.
Mahfud menilai majelis hakim juga mendengarkan suara-suara masyarakat terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga mengapresiasi majelis hakim yang tak terpengaruh dan logis dalam membuat keputusan.
"Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis," jelasnya.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," sambung Mahfud.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Terbukti Bersalah
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Advertisement
Hal yang Meringankan
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.