Sukses

5 Fakta Terkait Vonis Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun. Kala itu, Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam pembacaan berkas putusan, Majelis Hakim menyelipkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo.

Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.

"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata Hakim Wahyu.

"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan," sambung dia.

Meski begitu, Hakim Wahyu mengatakan, hal yang memberatkan Richard Eliezer karena ia adalah teman dari Brigadir J dan tidak menghargai hubungan yang akrab sehingga korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim Wahyu.

Berikut sederet fakta terkait sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

2 dari 6 halaman

1. Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Tangis Richard Eliezer pun pecah usai mendengar vonis Hakim untuknya.

Sebab sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," tutur Jaksa kala itu.

 

3 dari 6 halaman

2. Justice Collaborator Richard Eliezer Jadi Pertimbangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam pembacaan berkas putusan, Majelis Hakim menyelipkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.

"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata Hakim Wahyu.

"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan," sambung dia.

 

4 dari 6 halaman

3. Hal yang Memberatkan Putusan Hakim

Hakim Wahyu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Dia mengatakan, hal yang memberatkan Richard Eliezer karena ia adalah teman dari Brigadir J dan tidak menghargai hubungan yang akrab sehingga korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," papar Hakim Wahyu.

 

5 dari 6 halaman

4. Hal yang Meringankan

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Majelis Hakim.

 

6 dari 6 halaman

5. Sujud Richard Eliezer Juga Jadi Pertimbangan Hakim

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Pertimbangan yang digunakan majelis hakim ini sesuai dengan harapan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti berharap, Bharada E yang telah mengakui perbuatannya, jujur, meminta maaf dan sujud di hadapan keluarga Brigadir J dapat menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tandas dia.