Sukses

Richard Eliezer Divonis Bui 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara dan LPSK Harap Jaksa Tidak Banding

Pengacara berterima kasih kepada seluruh dukungan yang diberikan masyarakat hingga berbuah vonis lebih ringan daripada tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berharap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Silakan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Tim Penasihat, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny pun berterima kasih kepada seluruh dukungan yang diberikan hingga berbuah vonis yang lebih ringan daripada tuntutan. Di mana sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara.

"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ucap Ronny.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga berharap serupa agar JPU bisa menghargai kejujuran Bharada E dengan tidak mengajukan banding.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.

 

2 dari 2 halaman

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam vonis ini majelis hakim turut memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim telah mempertimbangkan karena telah menjadi justice collaborator (JC) dan menyesal atas perbuatannya yang dilakukannya.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," katanya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tambah hakim.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com