Sukses

Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud Md Sebut Hakim Pakai Konstruksi Jaksa

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun yang bersangkutan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menuturkan, majelis hakimobjektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik.

"Common sense rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, narasi yang disampaikan hakim tersusun rapi dalam format modern. Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan tak memihak siapapun.

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud turut memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.

"Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakin ga bisa berbuat apa-apa," jelas dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Beri Pujian

Saat ditanyai perihal vonis hakim terhadap Bharada E yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah, Mahfud Md menolak berkomentar banyak.

Dia hanya kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.

"Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud memungkasi.

Â