Sukses

Orangtua Richard Eliezer Tak Hadiri Sidang Vonis, Ini Alasannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini diberikan terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) tidak dihadiri orangtua dari Richard Eliezer. Keduanya menyaksikan melalui layar kaca atau televisi.

Tidak hadirnya mereka ternyata atas permintaan Bharada E. Hal ini karena dia tidak ingin mendengarkan secara langsung putusan hakim saat sidang.

"Itu permintaan anak kami Icad, dia tidak mau kita hadir dalam persidangan. Karena tidak mau dengar ada kata-kata yang bisa merubah," kata ayah dari Bharada E, Junus Lumiu kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan, putranya tersebut tidak ingin melihat orangtuanya sedih.

"Kita kan belum tahu keputusan, Icad ini pada dasarnya tidak mau melihat saya sama bapaknya sedih. Sudah Jo, mama tidak datang ke persidangan, diam di rumah saja. Padahal dari Pak Ronny (Pengacara Richard, Ronny Talapessy) memanggil ke sana tapi karena Icad minta, jadi saya bilang 'Pak Ronny, kita enggak perlu ke sana. Karena kita menghargai," ujar Rynecke.

"Takutnya kita mungkin jangan sampai keputusan yang gimana kan. Jadi, biar lah kita di rumah, kita dengar kan melalui media," sambung dia.

2 dari 2 halaman

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com