Sukses

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara: Sesuai Harapan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E hukuman masuk bui selama 1 Tahun 6 Bulan. Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Richard.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E hukuman masuk bui selama 1 Tahun 6 Bulan. Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Richard.

Penasihat hukum (PH) Richard, Ronny Talapessy, menyebut bahwa vonis yang dijatuhi oleh kliennya sudah melebihi target.

"Tetapi tadi kami sudah diskusi bahwa target dari kami sebagai kuasa hukum sesuai dengan harapan," ujar penasihat Ronny di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny berujar pihaknya saat ini tengah memperhatikan terlebih dahulu bilamana ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis hakim. Mengingat masih ada beberapa tahapan lain bila perkara ini berlanjut.

"Dan kita akan lihat apakah JPU banding atau tidak, atau JPU menggunakan ekspesinya untuk tidak mengajukan banding," pungkas Ronny.

2 dari 3 halaman

Berharap JPU Tak Banding

Kendati demikian, Ronny berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Silakan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Tim Penasihat, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh dukungan yang diberikan hingga berbuah vonis yang lebih ringan daripada tuntutan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan vonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara

"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Hargai Kejujuran Richard Eliezer

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga berharap serupa agar JPU bisa menghargai kejujuran Bharada E dengan tidak mengajukan banding.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," tutupnya

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com